PERSYARATAN IJIN TAMBANG BATUBARA
- TAHAP SKIP
s Surat Permohonan SKIP
s Tenaga ahli yang diangkat oleh Perusahaan dengan melampirkan foto copy Ijazah Terakhir
s Lokasi yang dimohon (Peta dan Koordinat) pencadangan wilayah
s Tembusan kepada instansi terkait (disHut, Bappeda, Pertanahan, Pertanian)
s Biodata Perusahaan
s Waktu 30 hari tidak dapat diperpanjang (berdasarkan Kepmen DPE No. 497 / M.103 / SJH / 1979, Kepmen DPE No. 6126.308 / 10 / SJH / 1985 dan Surat Dirjen Pertambangan Umum Nomor : 2155 / 2011 / 040000 / 1986)
- KUASA PERTAMBANGAN PENYELIDIKAN UMUM (KP PU)
s Surat Permohonan KP PU
s Laporan Hasil Peninjauan (SKIP)
s Lokasi yang dimohon (Peta dan Koordinat)
s Biodata Perusahan
s Tanda bukti penyetoran uang jaminan kesungguhan dari bank yang ditunjuk sebesar (Rp. 10.000,00 / Ha /)
s Tanda bukti iuran tetan (Rp.500,- / Ha / Tahun). Berdasarkan PP RI No 45 / 2003.
s Laporan keuangan Perusahaan baru / audit Akuntan Publik Perusahaan Lama.
s Advis Teknis dari instansi terkait tentang aspek tata ruang kab. Kubar
s Waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali selama 1 tahun (berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2001. Ps 8 ayat 3)
s Akte pendirian perusahaan yang salah satu maksud dan tujuan menyebutkan berusaha di bidang pertambangan yang telah disahkan oleh Dep. Kehakiman dan HAM kecuali koperasi/ KUD
s Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
- KP. EKSPLORASI
s Surat Permohonan KP Eksplorasi
s Presentase hasil penyelidikan umum
s Lokasi yang dimohon (Peta dan Koordinat)
s Rencana kerja dari anggaran biaya kegiatan eksplorasi
s Laporan Penyelidikan Umum (per triwulan dan laporan akhir kegiatan) yang disetujui oleh Dinas Teknis
s Tanda bukti penyetoran uang jaminan kesungguhan dari bank yang ditunjuk sebesar (Rp. 10.000,00)
s Tanda bukti iuran tetap (Rp.2.000,- / Ha / Tahun). PP 45 / 2003.
s Membayar iuran eksplorasi ijin khusus penjualan PP no. 75 / 2001 Ps 26 ayat 1-3, bilamana pemegang KP Eksplorasi telah memiliki bahan galian yang tergali sesuai dengan SK Eksplorasinya.
s Laporan Neraca Perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
s Waktu paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masing-masing selama 1 tahun (berdasarkan PP RI No. 75 tahun 2001)
s Dalam hal KP Eksplorasi akan dilanjutkan ke KP Eksploitasi dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu KP Eksplorasi paling lama 2(dua) tahun untuk pembangunan fasilitas Eksploitasi atas permintaan yang bersangkutan (berdasarkan PP RI No. 75 tahun 2001)
KEGIATAN PENDUKUNG YANG HARUS DILAKSANAKAN SETELAH EKSPLORASI UNTUK MEMASUKI TAHAP EKPLOITASI
s Laporan studi kelayakan, presentasi Studi Kelayakan
s Presentase dokumen KA-AMDAL, ANDAL, RPL, RKL.
s Kegiatan Konstruksi / Penyiapan fasilitas Ekploitasi dengan Iuran tetap 8.000/Ha /Tahun
- KP. EKPLOITASI
s Surat Permohonan KP Eksplorasi
s Lokasi kegiatan eksplorasi (Peta wilayah dan Koordinat)
s Laporan Triwulan dan Laporan Akhir Kegiatan Eksplorasi
s Persetujuan Dokumen Studi Kelayakan
s Persetujuan AMDAL
s Jaminan Reklamasi
s Mengangkat seorang Kepala Teknik Tambang (KTT).
s Tanda bukti iuran tetap dari bank yang ditunjuk sebesar Rp. 15.000,-/ Ha/ Tahun untuk endapan laterit dan permukaan Tahap I sedangkanTahap II untuk endapan Primer dan Aluvial sebesar Rp. 25.000/ Ha / Tahun
s Royalty produksi besarannya disesuaikan dengan PP 45 Tahun 2003
s Waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masing – masing untuk jangka waktu 10 tahun (PP RI No. 75 Tahun 2001)
s Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
- KP. PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
s Surat Permohonan *
s Rencana Teknis Pengolahan dan Pemurnian *
s Laporan AMDAL yang elah mendapat persetujuan dari Komisi AMDAL Kabupaten *
s Persetujuan / kesepakatan dari pemegang KP Eksploitasi
s Laporan kegiatan pengolahan dan pemurnian yang telah dilakukan (untuk perpanjangan)
Keterangan :
· Pemohon KP Pengolahan dan Pemurnian yang berdiri sendiri
- KP. PENGANGKUTAN / PENJUALAN
s Surat Permohonan
s Rencana Kerja Pengangkutan dan Penjualan
s Persetujuan atau kesepakatan dari pemegang KP Eksploitasi
s Laporan Kegiatan
s Izin lokasi dari instansi yang berwenang
s Ijin penumpukan dari instansi yang berwenang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar